Uang titipan sebesar Rp 546 miliar di Bank Permata sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini uang tersebut sudah masuk ke kas negara lewat rekening Menteri Keuangan (Menkeu).
"Eksekusi sudah dilaksanakan. Uang masuk ke Kas Negara lewat rekening Menkeu di BI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan di Bank Permata, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2009).
Menurut Untung, Bank Permata sangat menghormati undang-undang sehingga uang titipan tersebut berhasil dieksekusi. Terkait lamanya waktu eksekusi disebabkan masalah teknis penyelesaian administrasi.
"Uang ini tidak kecil, 546 miliar," kata Untung.
Sementara itu Direktur Kepatutan Bank Permata Herwidayatmo mengatakan sangat mematuhi dari Kejari Jaksel sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. "Sebagai warga negara dan perusahaan kita patut terhadap hukum," katanya.
Dia juga menegaskan kasus cessie Bank Bali yang sudah berlangsung bertahun-tahun tidak mempengaruhi kinerja bisnis Bank Permata.
"Kinerja kami tetap solid dan kepercayaan pasar tidak pernah terganggu," ungkapnya.
Pradjoto kuasa hukum Bank Permata mengatakan dengan adanya eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar, Bank Permata tidak akan mengalami kesulitan likuiditas.
"Bank Permata tidak akan mengalami kesulitan likuiditas," tandasnya.
sumber : detik.com
Disita, Uang Skandal Bank Bali Masuk ke Kas Negara
Posted by : ahalim on
Senin, Juni 29, 2009
|
Label:
Politik
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar